Ustadz Yusuf Mansur Pamer Ikan Aligator, Netizen Sentil Hukuman Pidana Penjara, Ini Faktanya!

Ustadz Yusuf Mansur Pamer Ikan Aligator, Netizen Sentil Hukuman Pidana Penjara, Ini Faktanya!



Tunjukkan ikan peliharaan di pondok, Yusuf Mansur kaget bisa terjerat hukum.

Matamata.com - Belum lama ini, ustaz kondang Yusuf Mansur memperlihatkan ikan peliharaan santrinya.

Bukan sembarang ikan, Yusuf Mansur nampak memamerkan sebuah ikan aligator yang berukuran besar.

"Ikan aligator di kolam pohon jamblang di DQ Ketapang Tangerang," ucap Yusuf Mansur.

"Dari kecil nih, punya santri. Met shalawat ya, met sedekah," jelas Yusuf Mansur dalam caption-nya.

Sayangnya, postingan Yusuf Mansur memicu perdebatan netizen di media sosial.

Bahkan, ada salah seorang netizen yang menyebut ikan aligator tak boleh di pelihara di Indonesia.


"Maaf ustaz Yusuf, terkait memelihara ikan aligator ini tertuang dalam Undang Undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang Undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014," ujar pengguna akun @bangben0206.

"Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Sementara, jika melepaskan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Dinilai berbahaya karena sifatnya invasif dan merusak ekosistem alami," lanjut netizen tersebut.

Baru saja mendengar hal itu, Yusuf Mansur langsung mengucapkan terima kasih karena baru mengetahui informasi tersebut.

"Innaalilaah..benarkah? Siap. Saya tahu kawan-kawan di pondok. Makasih yaa..berharga sekali info ini," pungkas Yusuf Mansur.



Sumber : matamata.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel