Segera Tukarkan 6 Mata Uang Rupiah Ini, Tahun Depan Sudah Tak Berlaku, Ini Faktanya!

Segera Tukarkan 6 Mata Uang Rupiah Ini, Tahun Depan Sudah Tak Berlaku, Ini Faktanya!



Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia menarik 24 mata uang yang sudah tidak berlaku lagi dari peredaran. Enam mata uang kertas masa penukarannya akan habis pada 31 Desember 2020, sementara 1 mata uang logam masa penukarannya akan habis 30 Agustus 2020.

Kebanyakan, mata uang yang ditarik dari peredaran merupakan terbitan tahun emisi 1960-an hingga 1980-an dengan nilai pecahan rata-rata Rp 100 hingga Rp 1.000 untuk uang kertas dan Rp 2 hingga Rp 10 untuk uang logam.

Jika Anda masih memiliki jenis mata uang ini, Anda bisa segera menukarkannya ke Bank Indonesia untuk diganti dengan mata uang yang berlaku sekarang.

Lantas, apa saja 24 mata uang tersebut? Berikut Liputan6.com rangkum dari situs resmi Bank Indonesia, Selasa (28/7/2020):

Uang Kertas Batas penukaran: 31 Desember 2020

1. Rp 500/TE 1968 - Sudirman

​2. Rp 100/TE 1968 - Sudirman

3. Rp 5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)

4. Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)

5. Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)

6. Rp 100/TE 1977 (bergambar badak)




Sumber : liputan6.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel